Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para
dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu
berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari
lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu
kepada istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa
mengetahui hakikat sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada
Allah, lalu menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?
Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab:
Anak tersebut tentunya bukan anak kandungnya!
Kemudian timbul pertanyaan lagi: Ia tentunya mengetahui bahwa sperma itu bukan berasal darinya!
Jawab: Anak tersebut tetap bukan anak kandungnya!
Beberapa ahli ilmu menegaskan bahwa apabila lelaki yang berzina mengakui
anak hasil perzinaannya itu sebagai anaknya maka anak tersebut
diberikan kepadanya. Dalam kasus ini anak tersebut bukan dari benihnya.
Tidak seperti lelaki pezina tadi yang mana anak hasil perzinaannya itu
berasal dari benihnya, sementara dalam kasus ini bukan dari benihnya. Ia
mesti menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah atau meletakkan
mereka di panti-panti asuhan atau lembaga-lembaga sosial lainnya yang
bertanggung jawab mengasuh mereka.
Timbul tanggapan lagi: Kami katakan kepadanya: "Anda tidak boleh menasabkan anak tersebut kepada diri Anda!"
Jawab: Benar! Anda harus melepaskan anak tersebut dan
menyerahkannya kepada pemerintah atau tetap dibiarkan bersama ibunya
dengan syarat tidak dinisbatkan kepada diri Anda!
Timbul sebuah pertanyaan: Apakah hadits yang berbunyi: "Anak adalah hak si empunya ibunya!" Apakah dapat diterapkan dalam kasus ini?
Jawab: Tidak, tidak dapat diterapkan!
Kami memohon kepada Allah keselamatan dan afiyat. Ini merupakan
sebagian kejahatan yang dilakukan masyarakat modern terhadap nasab dan
kehormatan. Dan termasuk perkara yang telah merusak akal sehat manusia.
Demikian pula perbuatan yang termasuk bencana kemanusian ini merupakan
kemaksiatan dalam bentuk kebohongan, pamalsuan dan penipuan yang
dilakukan oleh lelaki tadi terhadap isterinya. Bagaimana mungkin ia
melakukan perbuatan yang secara syar'i diharamkan itu! Perbuatan yang
bertentangan dengan kaidah syariat, di antaranya adalah pemeliharaan
nasab. Dan juga bertolak belakang dengan kejantanan seseorang. Dan itu
juga merupakan contoh terjelek bagi kerja sama dalam perbuatan dosa dan
pelanggaran. Serta termasuk kerja sama dalam kebatilan yang dilakukan
oleh lelaki si penyumbang sperma, orang yang menjual sperma tersebut dan
dokter 'nakal' yang menyetujui pelaksanaan operasi tersebut. Hanya
kepada Allah sajalah tempat mengadukan keterasingan agama ini dan
kekuasaan musuh-musuh Islam serta kaum fajir. Wallahu musta'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar