Senin, 28 Mei 2012

APAKAH SEKARANG ADA ORANG DI SURGA?




Soal :

Apakah sekarang ada orang di surga selain para nabi dan malaikat atau kita semua harus menunggu hari kiamat sebelum kita masuk surga atau neraka ? Saya mendengar bahwa beberapa oarang telah melihat surga, atau mereka sekarang di surga, atau mereka telah pergi ke surga dan telah melihat apa-apa yang ada di dalamnya, padahal mereka bukanlah para nabi atau malaikat.?
Jawab :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah.
Surga telah diciptakan Allah dan telah selesai proses penciptaannya berdasarkan firman-Nya di dalam hadits qudsi:
"Aku telah sediakan untuk hamba-hambaku yang shalih (surga) yang tak pernah terlihat oleh mata …"
Juga karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melihatnya pada malam Isra dan Mi'raj serta dalil dalil lainnya.
Apakah ada orang yang memasukinya sebelum kiamat ?
Yang jelas hal itu ada dua macam.
Pertama : masuknya orang itu hanya ruhnya saja sebagaimana keadaan orang-orang yang sudah mati. Dan ini adalah pasti bagi para nabi dan para syuhada yang ruh-ruh mereka berupa burung-burung hijau yang beterbangan di surga. Sebagaimana keadaan yang digambarkan di dalam hadits-hadits yang dikhabarkan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam, bahwa beliau masuk ke surga di dalam mimpi, maka keadaannya adalah keadaan arwah.
Kedua : Adapun masuk surga dengan jasad dan ruh sekaligus maka hal itu akan terjadi pada hari kiamat untuk manusia dan jin. Dikecualikan dari hal itu apa-apa yang dijelaskan oleh Allah bahwa Adam 'alaihi salam dulu berada di surga sebelum diturunkan ke bumi sebagaimana yang diterangkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dan yang lainnya Wallahu 'alam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

HUKUM DONOR DARAH


Soal:

Apa Hukum Donor darah?
Jawab :
Alhamdulillah, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:
Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas:
Pertama: Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu?
Kedua: Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu?
Ketiga: Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu?
Masalah pertama: Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah. Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. 2:173)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
"Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 5:3)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman:
"Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya."
Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.
Kedua: Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
Ketiga: Instruksi yang dipegang dalam pendonoran darah itu adalah instruksi seorang dokter muslim. Jika tidak ada, maka kelihatannya tidak ada larangan mengikuti instruksi dokter non muslim, baik dokter itu Yahudi, Nasrani ataupun selainnya. Dengan catatan ia adalah seorang yang ahli dalam bidang kedokteran dan dipercaya banyak orang. Dasarnya adalah sebuah riwayat dalam kitab Ash-Shahih bahwasanya Rasulullah menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai khirrit sementara ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Khirrit adalah penunjuk jalan (guide) yang mahir dan mengenal medan. (H.R Al-Bukhari No:2104)
Silakan lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
Lembaga tertinggi Majelis Ulama juga mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut:
Pertama: Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.
Kedua: Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.
Buku Al-Idhthirar Ilal Ath'imah Wal Adwiyah Al-Muharramah karangan Ath-Thariiqi hal 169.

Hukum Wanita Haidh Memasuki Ruangan Yang Masih Termasuk Bagian Dari Masjid


Di Amerika, masjid-masjid umumnya dibangun bertingkat tiga. Tingkat yang paling atas untuk tempat shalat kaum wanita, tingkat kedua untuk tempat shalat kaum pria, sementara tingkat paling bawah untuk pertokoan, seperti laundry, stand surat kabar dan majalah islami dan beberapa ruang kelas tempat belajar sekaligus tempat shalat kaum wanita. Pertanyaannya adalah: Apakah wanita haidh boleh masuk ke tingkat yang paling bawah itu?
Beberapa masjid di sana juga terdapat tiang-tiang yang memutus shaf-shaf para makmum hingga terbelah dua. Apakah dengan demikian shaf menjadi terputus?
Jawab :
Alhamdulillah, jika bangunan itu seluruhnya difungsikan sebagai masjid dan orang-orang yang berada di tingkat paling atas dan di tingkat paling bawah dapat mendengar suara imam, maka shalat mereka dianggap sah, secara otomatis wanita haidh tidak boleh duduk berdiam di tingkat yang paling bawah yang disediakan untuk shalat. Sebab ruangan itu termasuk masjid. Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Saya tidak menghalalkan masjid (berdiam diri di dalamnya) bagi wanita haidh dan orang yang terkena junub." Adapun jika sekedar melintas untuk suatu keperluan dengan tetap menjaga agar darah tidak menetes mengotori masjid, hal itu boleh-boleh saja.
Berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta'aala : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS. 4:43) Dan juga berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan 'Aisyah Radhiyallaahu 'Anha agar mengambil sesuatu dari tempat shalat beliau di masjid. 'Aisyah Radhiyallaahu 'Anha berkata: "Saya sedang haidh!" Rasul Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Sesungguhnya yang terkena haidh itu bukanlah tanganmu." Namun apabila tingkat paling bawah itu tidak difungsikan sebagai masjid, hanya difungsikan sebagai gudang atau sebagai tempat sebagaimana yang Anda sebutkan dalam soal di atas, maka tidaklah terhitung sebagai masjid. Berdasarkan hal itu wanita haidh dan orang junub dibolehkan duduk di situ.
Dan dibolehkan juga mengerjakan shalat di tempat yang suci di situ sebagaimana halnya di tempat-tempat suci lainnya, dengan catatan tempat tersebut bukan bagian dari kamar mandi atau WC. Namun bagi yang shalat di situ tidaklah boleh mengikuti shalat imam yang berada di tingkat atas jika ia tidak dapat melihat imam dan sebagian makmum lainnya. Sebab tempat tersebut bukanlah bagian dari masjid menurut pendapat ulama yang terpilih. Sementara berkaitan dengan tiang-tiang yang memutus shaf tersebut, tidaklah merusak keabsahan shalat. Akan tetapi lebih baik dan sempurna jika shaf didirikan di depan atau di belakang tiang sehingga tidak memutus shaf. Wallahu waliyut taufiq.
Syaikh Bin Baz, di nukil dari buku Fatawa Islamiyah hal 241-242.