Kamis, 21 Maret 2013

FATWA BEKICOT

Fatwa MUI : Bekicot
Haram Dimakan
Redaksi – Rabu, 8 Jumadil Awwal 1434 H /
20 Maret 2013 22:01 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
membahas hukum halal dan haram
mengenai bekicot. Hewan itu tengah
digandrungi menjadi santapan di
beberapa restoran, terinspirasi dari menu
utama  restoran Perancis. Bahkan
menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa
MUI sudah memutuskan bahwa
mengkonsumsi bekicot sebagai makanan
hukumnya haram.
“Hukum memakan bekicot adalah
haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa
MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu
(20/3/2013).
Menurut doktor hukum Islam ini, selain
memakan, mengelola dan
membudidayakan untuk konsumsi juga
tidak boleh. “Demikian juga haram
membudidayakan dan memanfatkannya
untuk kepentingan konsumsi,” tambah
Niam.
Niam menjelaskan, menurut Qaul dari
Jumhur Ulama, ” Hanafiyyah, Syafi’iyyah,
Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan
Imam Malik menyatakan kehalalannya
jika ada manfaat dan tidak
membahayakan,” tuntasnya.
Jelasnya lagi, bekicot itu termasuk
kategori Hasyarot, dan hasyarot itu
haram untuk dikonsumsi. “Kami di MUI
mengambil pendapat ini. Walaupun
memang ada sebagian kecil Ulama Salaf
yang berpendapat lain,” tambahnya. Yang
dimaksud hasyarot itu seperti  ular,
kalajengking, hewan melata lainnya ,
kumbang, kecoak, dan tikus.
Maka kami mengingatkan umat agar
memahami fatwa ini. Karena di sebagian
masyarakat ada yang mengolah bekicot
menjadi menu konsumsi, seperti sate
bekicot. Termasuk juga menu Escargot,
yang terkenal di Eropa. Haram bagi umat
Islam untuk mengkonsumsinya.
Demikian ditandaskan oleh Ketua KF
MUI ini.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa
ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF
selaku Ketua Komisi Fatwa.
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak
yang memerlukan dapat mengetahuinya,
menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tuntasnya.

Tidak ada komentar: