Minggu, 24 Maret 2013

MASAKAN KE DUA WIDHA ERVIAN WARDHANI

INI LHO MASAKANNYA



  Ini adalah masakan cewekku yang kedua kalinya dia masak oseng kcang sama bergedel kentang kemudian dia nyambel tomat lalu kerupuk. akalo melihat dari segi cinta  aku suka sama masakannya karena dia sudah memasak dengan rasa cinta bukan dengan rasa marah ataupun dengan rasa keterpaksaan,kalo dilihat dari segi keungan aku merhargai karena hanya dengan uang 20.000 saya dan widha ervian wardhani sudah bisa menikmati masakan sendiri karena hemat itulah aku menghargainya karena bagiku kalo seorang cewek itu mau menghemat pasti keluarganya insaALLAH akan makmur berlaku sebaliknya jika seorang wanita sering boros sering gag mau hemat bahkan ada juga seorang cewek yang malu makan masakan di pinggir jalan maka kelurganya akan rusak akan suram.balik lagi tentang masakannya cewekku kalo dilihAT dari segi rasa aku kalo boleh bohong masakannya cewekku sunggguuuuhhhh uenak bangeeettttttt,... mak nyus top markotop asololeeee jossss.....tapi kalo saya sebagai seorang cowok yang sayang sama widha ervian wardhani maka saya akan menilainya dengan subyektif saya menila ini bukan karena aku benci atau gag menghargaimu tapi ini demi masa depan kamu karena seorang cewek itu harus pinter masak dan akhirnya saya berkataaaaaaaaaaa.............................. masakannya widha ervian wardhi itu kurang rasa yang khas gag seenak masakannya ibuknya karena waktu kemaren aku diajak makan ke rumahnya sungguh rasa masakannya ibuk luar bias dahsyat bombamtis cetar membahana hehehehehehehehe.......
   yah beginilah kalo seorang cewek baru mask yang kedua kalinya jadi jangan di komentari bagus bagus nanti dia malah GR,biarinlah kalo kamu marah ama aku yang penting aku menilaimu demi masa depan aku kamu dan semua orang yang suatu saat merasakan masakanmu biar gag malu kamu di depan umum ketika masak banyak.inti dari inti segalanyasaya harus mengatakanaku menghargai kekuatanmu memasak jadi untuk hari ini kamu sudah cetar membahana kalo kata om indro warkop di acara kompas tivi "kamu itu KOMPOR GAS WIDHA  ehhhhhh salah salah kamu sudah NERAKA".

Kamis, 21 Maret 2013

KHUTBAH JUM'AT tentang GHIBAH


           Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu.
Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi kita nabi akir zaman nabi penutup para nabi yaitu nabi besar MUHAMMAD SAW semoga sholawat serta salam bisa menambahkan rasa cinta kita kepada beliau karena di akhirat kelak tidak ada satupun shafaat yang datang dari nabi selain dari nabi besar MUHAMMAD SAW ,hari ini saya mengingatkan pada diri saya sendiri dan para pembaca mari kita menjalankan segala amal perbuatan yang baik yang diperbolehkan oleh ALLAH SWT dan menjauhi semua larangannya.
Tadi aku jumatan di masjid pulo gebang jakarta timur tepatnya di perumahan pertamina disana aku jum’atan ketemu sama mas opick(tombo ati) tema jum’at hari ini adalah tentang ghibah(ngegosip).pengertian GHIBAH adalah menggunjing/berbicara membicrakan si fulan yang sifatnya tercela,dalam konteks sekarang banyak manusia yang melakukan ghibah ngomongin aib orang ini itu lah pokoknya manusia di jaman sekarang banyak melakukan ghibah dengan sadar dan sengaja contohnya infotaimen di televisi yang setiap hari menyajikan berita yang belum tentu kebenarannya,kalo semakin kita melihat acara seperti itu kita akan terjerumus ke dalam ghibah karena menjadi bagian dari kumpulan orang yang melakukannya ada pelaku dan pendengar di jaman ROSULULLAH SAW ada sahabat yang bertanya “yaa ROSULULLAH  saya tidak pernak melakukan ghibah tapi saya hanya menjadi pendengar apakah saya termasuk dalam ghibah ya rosul ?” kemudian ROSULULLAH menjawab “ya kamu termasuk orang yang berdosa karena mendengarkan ghibah karena orang yang mendengarkan ghibah itu akan semakin kuat dan semakin besar rasa ingin tahu yang berakibat pada dirinya sendiri yang suatu saat dirinya akan  menjadi tukang ghibah”. Menurut Profesor.DR QURAIS SHIHAB dalam tafsirnya Al-misbah ghibah itu ada yang diperbolehkan contohnya ketika kita menjadi saksi dalam persidangan maka kita akan berbicara tentang kejelekan si fulan maka dalam konteks ini diperbolehkan karena tujuannya adalah saksi jadi kalau kita menjadi saksi kita harus berbicara dengan fakta apayang terjadi dan apa adanya tanpa ada interfensi di dalamnya.
     Sekian dulu untuk khutbah hari ini dari saya yang saya dengar seperti itu bila ada kekurangan saya mohon di berikan komentarnya sesungguhnya kejelekan itu datangnya dari diri saya sendiri dan kesempurnaan dtanya hanya dari ALLAH SWT,bilahi taufik walhidayah warido wal inayah wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatu.

Apa Yang Diperbolehkan Melihat Wanita Yang Akan Dipinang?



Segala puji bagi Allah

لقد جاءت الشريعة الإسلامية بالأمر بغض البصر وتحريم النّظر إلى المرأة الأجنبية طهارة للنّفوس وصيانة لأعراض العباد واستثنت الشّريعة حالات أباحت فيها النّظر إلى المرأة الأجنبية للضرورة وللحاجة العظيمة ومن ذلك نظر الخاطب إلى المخطوبة إذ إنّه سينبني على ذلك اتّخاذ قرار خطير ذي شأن في حياة كل من المرأة والرجل ، ومن النصًوص الدالة على جواز النظر إلى المخطوبة ما يلي :
Syariat islam datang membawa perintah untuk menundukkan pandangan dan melarang dari melihat wanita ajnabi (bukan mahram)sebagai bentuk penyucian terhadap jiwa dan perlindungan terhadap kehormatan manusia.
Akan tetapi, dalam syariat ini dikecualikan beberapa keadaan di mana ketika itu dibolehkan seorang pria melihat wanita ajnabi karena darurat atau adanya kebutuhan yang sangat penting. Di antaranya yaitu tatkala seorang peminang melihat wanita pinangannya. Sebab, dari sinilah diambil keputusan penting terkait kehidupan pria dan wanita itu kelak. Di antara nash yang menunjukkan akan bolehnya melihat wanita pinangan adalah berikut ini:
1-عن جابر بن عبد الله قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل ) قال : ” فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجتها ” وفي رواية : ” وقال جارية من بني سلمة ، فكنت أتخبأ لها تحت الكرب ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها ، فتزوجتها ” صحيح أبو داود رقم 1832 و 1834
1.Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, kalau memang ia mampu melihat dari wanita tersebut apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah. ” Jabir pun berkata, “Aku pun meminang seorang wanita. Aku bersembunyi darinya, hingga aku bisa melihat darinya apa yang membuatku tertarik untuk menikahinya dan akhirnya aku pun menikahinya. ”
Dalam riwayat lain: “Yaitu seorang wanita dari Bani Salamah. Aku sembunyi darinya di bawah Karb hingga aku bisa melihat darinya apa yang membuatku tertarik untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. ” (Shahih Abi Daud no. 1832 dan 1834)
2-عن أبي هريرة قال : ” كنت عند النبي صلى الله عليه وسلم فأتاه رجل فأخبره أنه تزوج امرأة من الأنصار ، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( أنظرت إليها ؟ ) قال : لا ، قال : ( فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئاً ) رواه مسلم رقم 1424 والدار قطني 3/253(34)
2.Dari Abu Hurairah ia berkata, “Aku ada di dekat Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Tiba-tiba seseorang datang kepada beliau mengabarkan bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau sudah melihat wanita yang ingin kau nikahi?  ” Orang itu menjawab, “Belum. ” Beliau pun bersabda, “Pergilah dan lihatlah wanita itu. karena sesungguhnya pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu. ” (HR. Muslim no. 1424 dan Ad-Daruquthni 3/253(24)
3-عن المغيرة بن شعبة قال : خطبت امرأة ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( أنظرت إليها ؟ ) قلت : لا ، قال : ( فانظر إليها فأنه أحرى أن يؤدم بينكما ) . وفي رواية : قال : ففعل ذلك . قال : فتزوجها فذكر من موافقتها . رواه الدارقطني 3/252 (31،32) ، وابن ماجه  1/574 .
3.Dari Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Aku melamar seorang wanita. Rasulullah صلى الله عليه وسلم  pun bertanya, ‘Apakah engkau sudah melihatnya? ‘ Aku jawab, “Belum” Beliau pun bersabda, “Lihatlah ia karena sesungguhnya itu lebih melanggengkan di antara kalian berdua. ”
Dalam riwayat lain Mughirah menjelaskan bahwa ia melakukan yang demikian dan menikahi wanita itu lalu menyebutkan kecocokan dengannya. (HR. Ad-Daruquthni: 3/252 (31, 32) dan Ibnu Majah: 1/574)
4-عن سهل بن سعد رضي الله عنه قال : ” إن امرأة جاءت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقالت : يا رسول الله ، جئت لأهب لك نفسي ، فنظر إليها رسول الله صلى الله عيله وسلم ، فصعّد النظر إليها وصوّبه ، ثم طأطأ رأسه ، فلما رأت المرأة أنه لم يقض فيها شيئاً جلست ، فقام رجل من أصحابه فقال : أي رسول الله ، لإِن لم تكن لك بها حاجة فزوجنيها .. ) الحديث أخرجه البخاري 7/19 ، ومسلم 4/143 ، والنسائي 6/113 بشرح السيوطي ، والبيهقي 7/84 .
4.Dari Sahl bin Sa’d رضي الله عنه  ia berkata, “Sesungguhnya seorang wanita mendatangi Rasulullah صلى الله عليه وسلم  lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang ingin menawarkan diriku untukmu. ‘ Rasulullah pun melihatnya lalu mengangkat dan menundukkan pandangan kemudian menundukkan kepala beliau. Tatkala wanita itu mengetahui bahwa beliau tidak menyukainya, ia pun duduk. Tiba-tiba berdirilah seorang sahabat lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, kalau memang engkau tidak menginginkannya, maka nikahkanlah aku dengannya…” (HR. Bukhari: 7/19 dan Muslim: 4/143 dan An-Nasai: 6/113 dengan Syarh Suyuthi dan Al-Baihaqi: 7/84)
من أقوال العلماء في حدود النّظر إلى المخطوبة :
Beberapa pendapat para ulama tentang batasan memandang kepada pinangan yang diperbolehkan:
قال الشافعي – رحمه الله – : ” وإذا أراد أن يتزوج المرأة فليس له أن ينظر إليها حاسرة ، وينظر إلى وجهها وكفيها وهي متغطية بإذنها وبغير إذنها ، قال تعالى : ( ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها ) قال : الوجه والكفين ” ( الحاوي الكبير 9/34 )
Berkata Imam Asy-Syafi’i  رحمه الله, “Jika seseorang pria ingin menikahi seorang wanita, maka ia tidak boleh melihat wanita tersebut dalam keadaan terbuka kepala dan lengannya. Ia boleh melihat wajah dan kedua telapak tangannya dalam keadaan tertutup baik itu dengan izinnya maupun tidak. Allah Ta’ala berfirman: {Dan janganlah mereka (para wanita)menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak darinya} maksudnya yaitu, “Wajah dan kedua telapak tangan. ” (Al-Hawi Al-Kabir: 9/34)
وقال الإمام النووي في ( روضة الطالبين وعمدة المفتين 7/19-20  : ” إذا رغب في نكاحها استحب أن ينظر إليها لئلا يندم ، وفي وجه : لا يستحب هذا النظر بل هو مباح ، والصحيح الأول للأحاديث ، ويجوز تكرير هذا النظر بإذنها وبغير إذنها ، فإن لم يتيسر النظر بعث امرأة تتأملها وتصفها له . والمرأة تنظر إلى الرجل إذا أرادت تزوجه ، فإنه يعجبها منه ما يعجبه منها .
ثم المنظور إليه الوجه والكفان ظهراً وبطناً ، ولا ينظر إلى غير ذلك .
Berkata Imam An-Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftin (7/19-20): “Jika seorang pria ingin menikahi seorang wanita, maka mustahab (sunnah)untuk melihatnya agar tidak menyesal. Ada pendapat lain yaitu bukan sunnah melihat di sini melainkan hanya mubah. Namun yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan berbagai hadits. Dan boleh mengulang melihat di sini baik dengan izin wanita tersebut maupun tidak. Jika tidak mudah untuk melihat wanita tersebut, maka boleh mengutus seorang wanita untuk memperhatikan wanita tersebut dan menggambarkannya untuknya. Dan seorang wanita boleh melihat kepada pria jika ia ingin menikah dengannya. Karena sesungguhnya seorang wanita tertarik kepada seorang pria sebagaimana seorang pria tertarik kepada seorang wanita.  Kemudian yang boleh dilihat darinya yaitu wajah dan dua telapak tangan yang luar maupun dalam. Dan tidak boleh melihat kepada selain itu.  ”
وأجاز أبو حنيفة النظر إلى القدمين مع الوجه والكفين . بداية المجتهد ونهاية المقتصد 3/10 .
Dan Abu Hanifah berpendapat boleh melihat kedua telapak kaki beserta wajah dan dua telapak tangan. (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid: 3/10)
قال ابن عابدين في حاشيته ( 5/325 ) :
” يباح النظر إلى الوجه والكفين والقدمين لا يتجاوز ذلك ” أ.هـ ونقله ابن رشد كما سبق .
Berkata Ibnu Abidin dalam Hasyiahnya (5/325): “Boleh melihat ke wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dan tidak boleh lebih dari itu. ” dan itu telah dinukilkan oleh Ibnu Rusyd sebagaimana telah berlalu.
ومن الروايات في مذهب الإمام مالك :
- : ينظر إلى الوجه والكفين فقط .
- : ينظر إلى الوجه والكفين واليدين فقط .
Beberapa riwayat/pendapat dari Madzhab Imam Malik:
-riwayat/pendapat yang menyatakan bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan saja.
-riwayat/pendapat yang menyatakan bolehnya melihat wajah, dua telapak tangan dan dua lengannya saja.
وعن الإمام أحمد – رحمه الله – روايات :
إحداهن : ينظر إلى وجهها ويديها .
والثانية : ينظر ما يظهر غالباً كالرقبة والساقين ونحوهما . ونقل ذلك ابن قدامة في المغني ( 7/454 ) والإمام ابن القيم الجوزية في ( تهذيب السنن 3/25-26 ) ، والحافظ ابن حجر في فتح الباري ( 11/78 ) ..
Dari Imam Ahmad رحمه الله  terdapat beberapa riwayat:
-yang pertama: bolehnya melihat wajah dan dua lengannya
-yang kedua: bolehnya melihat sesuatu yang biasanya tampak seperti leher, betis dan semacamnya.
Dan itu dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (7/454) dan Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam Tahdzib As-Sunan (3/25-26) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/78).
والرواية المعتمدة في كتب الحنابلة هي الرواية الثانية .
Dan riwayat yang jadi rujukan dalam kitab-kitab Madzhab Hanbali adalah riwayat kedua.
ومما تقدّم يتبيّن أن قول جمهور أهل العلم إباحة نظر الخاطب إلى وجه المخطوبة وكفّيها لدلالة الوجه على الدمامة أو الجمال ، والكفين على نحافة البدن أو خصوبته .
Dari penjelasan sebelumnya jelaslah bahwa pendapat mayoritas ulama adalah bolehnya seorang peminang melihat wajah dan kedua telapak tangan pinangannya, karena wajah menunjukkan jelek atau cantiknya seseorang sedangkan kedua telapak tangan menunjukkan kurus atau suburnya badannya.
قال أبو الفرج المقدسي : ” ولا خلاف بين أهل العلم في إباحة النظر إلى وجهها .. مجمع المحاسن ، وموضع النظر .. ”
Berkata Abul Faraj Al-Maqdisi, “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama akan bolehnya melihat kepada wajah seorang pinangan…tempat berkumpulnya keindahan dan tempat untuk dilihat. ”
حكم مس المخطوبة والخلوة بها
Hukum menyentuh pinangan dan berduaan dengannya
قال الزيلعي رحمه الله : ( ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفيها – وإن أَمِن الشهوة – لوجود الحرمة ، وانعدام الضرورة  أ.هـ ، وفي درر البحار : لا يحل المسّ للقاضي والشاهد والخاطب وإن أمنوا الشهوة لعدم الحاجة .. أ.هـ ) رد المحتار على الدر المختار 5/237 .
Berkata Az-Zailai رحمه الله, “Tidak boleh seorang peminang menyentuh wajah dan kedua telapak tangan pinangannya-walaupun aman dari syahwat-disebabkan adanya larangan akan hal tersebut dan tidak adanya perkara yang mendesak untuk melakukan itu. ” dan di Durar Al-Bihar, “Tidak boleh seorang hakim, saksi dan peminang menyentuh seorang wanita walaupun mereka merasa aman dari syahwat dikarenakan tidak adanya kebutuhan untuk melakukan itu. ..” (Radd Al-Muhtar ‘Ala Ad-Dur Al-Mukhtar: 5/237)
وقال ابن قدامة : ( ولا يجوز له الخلوة بها لأنها مُحرّمة ، ولم يَرد الشرع بغير النظر فبقيت على التحريم ، ولأنه لا يؤمن مع الخلوة مواقعة المحظور ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا يخلون رجل بإمراة فإن ثالثهما الشيطان ) ولا ينظر إليها نظر تلذذ وشهوة ، ولا ريبة . قال أحمد في رواية صالح : ينظر إلى الوجه ، ولا يكون عن طريق لذة .
وله أن يردّد النظر إليها ، ويتأمل محاسنها ، لأن المقصود لا يحصل إلا بذلك ” أ.هـ
Berkata Ibnu Qudamah, “Tidak boleh baginya untuk berdua dengan pinangannya karena itu diharamkan. Dan tidak ada dalam syariat pembolehan selain melihat karena itu hukumnya tetap haram. Sebab, dengan berduaan juga tidak aman dari terjatuh kepada perbuatan yang diharamkan (yaitu zina). Karena Nabi صلى الله عليه وسلم  telah bersabda, “Tidaklah seorang pria berduaan dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan. Dan tidak boleh pula baginya melihat pinangannya dengan pandangan syahwat untuk bersenang-senang tanpa ada kebutuhan. Berkata Ahmad dalam riwayat Shalih, ‘Boleh melihat ke wajah akan tetapi bukan dengan pandangan bersenang-senang (syahwat). Dan boleh baginya mengulangi pandangan kepadanya dan mengamati kecantikannya. Sebab, tujuan mendapatkan pasangan tidaklah tercapai kecuali dengan cara demikian. ”
إذن المخطوبة في الرؤية :
يجوز النظر إلى من أراد خطبتها ولو بغير إذنها ولا علمها ، وهذا الذي دلت عليه الأحاديث الصحيحة .
Kalau begitu, dalam hal melihat wanita pinangan: boleh melihat orang yang akan dipinang walaupun itu tanpa izin dan sepengetahuan darinya. Dan ini adalah perkara yang ditunjukkan oleh beberapa hadits shahih.
قال الحافظ ابن حجر في فتح الباري ( 9/157 ) : ” وقال الجمهور : يجوز أن ينظر إليها إذا أراد ذلك بغير إذنها ” أ.هـ
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/158): “Mayoritas ulama berpendapat bolehnya memandang wanita  tanpa izin darinya jika memang ingin meminangnya. ”
قال الشيخ المحدث محمد ناصر الدين الألباني في السلسة الصحيحة (1/156) مؤيدا ذلك : ومثله في الدلالة قوله صلى الله عليه وسلم في الحديث : ( وإن كانت لا تعلم ) وتأيد ذلك بعمل الصحابة رضي الله عنهم ، عمله مع سنته صلى الله عليه وسلم ومنهم محمد بن مسلمة وجابر بن عبد الله ، فإن كلاً منهما تخبأ لخطيبته ليرى منها ما يدعوه إلى نكاحها . … ” أ.هـ
Berkata Syaikh Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (1/156)menguatkan pendapat tadi: “Yang semisal itu adalah sabdanya صلى الله عليه وسلم  dalam suatu hadits: “Walaupun wanita itu tidak mengetahuinya .” dan itu dikuatkan dengan praktek para sahabat رضي الله عنهم. Amalan mereka beserta sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم. Di antara mereka yaitu Muhammad bin Maslamah dan Jabir bin Abdillah. Karena, keduanya bersembunyi dari wanita pinangan mereka agar bisa melihat dari wanita pinangan mereka apa yang membuat keduanya tertarik untuk menikahi mereka…”
فائدة :
قال الشيخ حفظه الله في المرجع السابق ص 156 :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه ” أن النبي صلى الله عليه وسلم أراد أن يتزوج امرأة ، فبعث امرأة تنظر إليها فقال : شُمِّي عوارضها وانظري إلى عرقوبيها ” الحديث أخرجه الحاكم (2/166 ) وقال : ” صحيح على شرط مسلم ، ووافقه الذهبي وعن البيهقي ( 7/87 ) وقال في مجمع الزوائد ( 4/507 ) : ” رواه أحمد والبزار ، ورجال أحمد ثقات ”
قال في مغني المحتاج ( 3/128 ) : ” ويؤخذ من الخبر أن للمبعوث أن يصف للباعث زائداً على ما ينظره ، فيستفيد من البعث ما لا يستفيد بنظره ” أ.هـ  والله تعالى أعلم
Faidah:
Berkata Syaikh Al-Albani dalam sumber yang lalu hal. 156: “Dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم  ingin menikahi seorang wanita. Maka beliau pun mengutus seorang wanita untuk melihatnya. Beliau bersabda, ‘Ciumlah aroma mulutnya dan lihatlah kedua Urqub (urat besar di atas tumit)nya. ” (HR. Al-Hakim: 2/166 dan Al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim.” Dan itu disepakati oleh Adz-Dzahabi dan juga dari Al-Baihaqi (7/87) dan berkata dalam Majma’ Az-Zawaid (4/507): “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan perawi dalam riwayat Ahmad terpercaya. ”
Disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (3/128): “Dari hadits ini bisa dipetik faidah yaitu bahwa seorang utusan boleh menggambarkan kepada orang yang mengutus tentang pinangannya lebih dari apa yang ia lihat. Sehingga , dengan begitu orang  yang mengutus  bisa mengambil faidah dari pengutusan tersebut apa yang tidak bisa ia dapatkan seandainya melihatnya sendiri. ”
Wallahu a’lam
Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/2572

KENAPA BAJU OPRASI DOKTER BERWARNA HIJAU ?


Kenapa Baju Operasi Dokter Berwarna Hijau?
Share on linkedi

Umumnya dokter memakai baju putih sebagai lambang kebersihan. Kecuali saat harus mengoperasi pasien, mereka memakai seragam warna hijau atau biru. Mengapa demikian?

Menurut Today’s Surgical Nurse tahun 1998, penggunaan warna ini ini kemungkinan bermula di awal abad 20, dengan tujuan membantu penglihatan dokter operasi.
Warna hijau membantu para dokter untuk melihat dengan lebih baik karena dua alasan.Pertama, melihat warna biru atau hijau dapat menyegarkan penglihatan dokter dari hal-hal yang berwarna merah, seperti organ dalam dan darah pasien selama operasi. Karena, otak menafsirkan warna secara relatif terhadap warna yang lain.Jika seorang ahli bedah menatap pada sesuatu yang berwarna merah atau merah muda, ia akan menjadi terbiasa dengan warna tersebut sehingga penglihatannya terganggu. Sinyal merah di otak akan memudar, yang bisa menyulitkan dokter melihat organ dan jaringan tubuh manusia. Sedangkan, jika dokter melihat sesuatu yang berwarna hijau dari waktu ke waktu, ia dapat membuat matanya lebih sensitif terhadap variasi dalam warna merah.
Warna merah berlawanan dengan Hijau
Kedua, karena penglihatan dokter terus menerus terfokus terhadap organ dalam pasien yang berwarna merah, warna merah ini dapat menyebabkan ilusi optik berwarna hijau di permukaan yang putih dan tentu dapat mengganggu.
Ilusi optik ini muncul jika dokter menggeser tatapannya dari jaringan tubuh yang berwarna kemerahan pada sesuatu yang putih. Ilusi optik berwarna hijau dari organ bagian dalam pasien akan muncul pada latar belakang putih tersebut.
Ilusi optik ini terjadi karena putih memiliki semua spektrum warna, termasuk hijau dan merah. Namun, jika dokter melihat pakaian yang berwarna hijau atau biru, dan bukannya putih, ilusi yang mengganggu ini akan berbaur tepat dengan warna pakaian dan tidak akan menjadi gangguan. Pendapat ini didukung oleh Paola Bressan, peneliti ilusi mata dari University of Padova, Italia.
SUMBER: www.eramuslim.com

MUALLAF


Tiga belas tahun yang lalu Vicente Mota Alfaro adalah salah seorang pemeluk Kristen yang taat yang secara rutin mendatangi kelas Minggu dan membaca Injil setiap harinya.
Namun hari ini, dia tidak hanya seorang Muallaf, namun dia adalah Imam Masjid dari Pusat Kebudayaan Islam Valensia (CCIV).
Selain merupakan Muallaf pertama yang dipersilakan mengimami setiap kali sholat berjamaah, dia juga merupakan anggota Dewan Kepengurusan CCIV sejak 2005.
Pemimpin kelompok Muslim Valensia menetapkan Alfaro sebagai Imam besar, dan berterima kasih atas kerja kerasnya.
“Dia pantas kami pilih karena kehebatan pengetahuan agamanya”, kata El-Taher Edda Sekretaris Umum Liga Islam bagian Dialog dan Perdamaian.
Dia meyakini Alfaro telah menyebarkan pesan yang nyata mengenai Muallaf yang bergabung dalam kekuatan Islam.
Beberapa media setempat tidak lama lalu melaporkan adanya peningkatan jumlah Muallaf di Spanyol, tanpa adanya pertentangan dari pihak manapun.
Diperkirakan Muslim Spanyol berjumlah 1.5 juta dari 40 juta penduduk keseluruhan. Islam merupakan agama terbesar kedua setelah Kristen.
Ketika masyarakat bertanya kepada Alfaro bagaimana dia dapat menjadi seorang Muallaf, dia akan memberikan jawaban yang sederhana.
“Allah telah menjadikan Islam sebagai agama dan hidupku”, katanya mantap.
Saat itu Alfaro berusia 20 tahun dan masih berkuliah ketika dia memutuskan untuk menjadi Muallaf.
“Saya membaca Al-Quran, saya menemukan kebenaran tentang Nabi Isa dan saya putuskan menjadi Muallaf”.
Pada awalnya dia adalah seorang pemeluk Kristen yang taat.
“Dulunya saya rutin pergi ke Gereja tiap Minggu dan membaca Injil setiap harinya”.
“Pada saat itu saya tidak tahu sama sekali mengenai Islam”.
Dia mempunyai seorang tetangga Muslim Algeria yang memperkenalkannya pada Islam.
“Ketika berbincang-bincang dia mengatakan bahwa seluruh umat manusia adalah keturunan Adam dan Hawa, dan semuanya merupakan anak dari Nabi Ibrahim”, kenangnya.
“Saya terkejut mengetahui bahwa dalam Islam juga mengenal Adam, Hawa, dan Ibrahim”.
Perbincangan tersebut rupanya membuat Alfaro muda semakin ingin mengetahui tentang Islam.
“Selanjutnya, saya meminjam salinan Al-Quran dari perpustakaan”.
Dia membawanya pulang dan membaca salinan Al-Quran tersebut dengan teliti.
Namun titik balik bagi Alfaro datang ketika dia membaca kisah tentang Yesus (Nabi Isa) dan kejadian penyaliban.
“Sebelumnya yang saya ketahui adalah Yesus merupakan anak Tuhan yang diutus ke dunia untuk menebus dosa umat manusia, dan sebetulnya hal tersebut cukup mengganggu saya”.
“Dan saya temukan jawabannya dalam Al-Quran. Yesus tidak pernah disiksa ataupun disalib”.
Muslim meyakini Nabi Isa sebagai salah satu Rasul yang diberi penghormatan lebih.
Dalam Islam, Nabi Isa tidak mengalami penyaliban, namun diangkat ke surga dan akan diturunkan kembali pada akhir zaman untuk memerangi Dajjal Al-Masih dan akan membawa kemenangan dan kejayaan bagi Islam.
Dan kisah tersebut merubah keyakinan Alfaro untuk menjadi seorang Muallaf bernama Mansour.
“Dengan cepat saya menyadari bahwa Al-Quran adalah Kitab Tuhan yang sesungguhnya, dan saya tidak pernah menyesal menjadi seorang Muallaf”.
SUMBER;;; http://www.eramuslim.com

FATWA BEKICOT

Fatwa MUI : Bekicot
Haram Dimakan
Redaksi – Rabu, 8 Jumadil Awwal 1434 H /
20 Maret 2013 22:01 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
membahas hukum halal dan haram
mengenai bekicot. Hewan itu tengah
digandrungi menjadi santapan di
beberapa restoran, terinspirasi dari menu
utama  restoran Perancis. Bahkan
menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa
MUI sudah memutuskan bahwa
mengkonsumsi bekicot sebagai makanan
hukumnya haram.
“Hukum memakan bekicot adalah
haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa
MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu
(20/3/2013).
Menurut doktor hukum Islam ini, selain
memakan, mengelola dan
membudidayakan untuk konsumsi juga
tidak boleh. “Demikian juga haram
membudidayakan dan memanfatkannya
untuk kepentingan konsumsi,” tambah
Niam.
Niam menjelaskan, menurut Qaul dari
Jumhur Ulama, ” Hanafiyyah, Syafi’iyyah,
Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan
Imam Malik menyatakan kehalalannya
jika ada manfaat dan tidak
membahayakan,” tuntasnya.
Jelasnya lagi, bekicot itu termasuk
kategori Hasyarot, dan hasyarot itu
haram untuk dikonsumsi. “Kami di MUI
mengambil pendapat ini. Walaupun
memang ada sebagian kecil Ulama Salaf
yang berpendapat lain,” tambahnya. Yang
dimaksud hasyarot itu seperti  ular,
kalajengking, hewan melata lainnya ,
kumbang, kecoak, dan tikus.
Maka kami mengingatkan umat agar
memahami fatwa ini. Karena di sebagian
masyarakat ada yang mengolah bekicot
menjadi menu konsumsi, seperti sate
bekicot. Termasuk juga menu Escargot,
yang terkenal di Eropa. Haram bagi umat
Islam untuk mengkonsumsinya.
Demikian ditandaskan oleh Ketua KF
MUI ini.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa
ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF
selaku Ketua Komisi Fatwa.
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak
yang memerlukan dapat mengetahuinya,
menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tuntasnya.

Selasa, 19 Maret 2013

9 PERTANYAAN SEPUTAR MENSTRUASI


   Bertahun-tahun melewati hari-hari bersama tamu bulanan bukan berarti kita mengerti segalanya tentang menstruasi. Supaya lebih mengenal lagi tentang tubuh kita, berikut adalah beberapa jawaban dari pertanyaan mengenai menstruasi
yang sering menggelayut di pikiran perempuan:
   1. Deras atau tidak ? mana yang normal ?
Beberapa perempuan hanya butuh 3-5 hari hingga benar-benar bersih, tetapi sebagian lagi butuh sekitar 7 hari. Apa yang perlu diperhatikan adalah jumlah cairan yang keluar saat menstruasi.Umumnya, mereka yang waktu menstruasinya berkisar antara 3-7 hari mengeluarkan darah sekitar 4-12 sendok makan per hari. Tentunya, kita tak mungkin mengukur jumlah darah yang dikeluarkan setiap kita haid. Namun, yang perlu diperhatikan adalah ketika pembalut Anda basah kuyup setiap kali Anda mengganti
yang baru dalam hitungan jam pun tetap basah kuyup, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ob/ gyn. Begitu pula jika haid Anda berlangsung lebih dari 7 hari. Menstruasi yang berat dan lama biasanya terjadi karena ketidakseimbangan hormon, tetapi bisa juga berarti hal lain, seperti fibroid, endometrial, dan kehamilan ektopik
(kehamilan diluar kandungan).
   2. Mengapa darahnya menggumpal ?
Darah yang menggumpal adalah hal yang normal dalam masa haid, dan sering kali keluar di masa deras. Alaminya, tubuh kita akan menciptakan antigumpalan untuk mencegah darah menstruasi dari menggumpal, khusus di hari-hari paling deras. Cairan menstrual dikeluarkan dengan cepat untuk mencegah antigumpalan berefek. Darah yang menggumpal jarang harus diperhatikan dan dipikirkan. Namun, jika Anda melihat adanya gumpalan darah yang sangat besar, sebaiknya Anda menemui dokter untuk
melihat apa ada kemungkinan lain, seperti keguguran atau fibroid.
   3. Ketidaknyamanan seperti apa yang normal ?
Sebagian perempuan cukup beruntung tidak pernah mengalami rasa sakit menstruasi sama sekali. Sebagian lagi merasa sakit di hari pertama
saja. Kabar baiknya, kebanyakan wanita menemukan bahwa gejala-gejala sakit saat
menstruasi akan berkurang di pertengahan usia 20-an atau setelah melahirkan anak pertama. Namun, jika ketidaknyamanan akan rasa sakit dari menstruasi itu mulai mengganggu kehidupan sehari-hari Anda, mungkin Anda mengalami kondisi dismenorea. Cek ke dokter Anda, dan minta pula untuk diperiksa bagian endometriosis, penyakit pelvis meradang dan kista ovarium atau fibroid air mani.
   4. Darahnya mengapa tidak selalu merah ?
Darah menstruasi akan berubah kecokelatan menjelang hari-hari terakhir. Ini terjadi akibat darah yang teroksidasi, dan ini bukan sesuatu yang harus dipusingkan.
   5. Jika ada siklus yang terlewat ?
Jika Anda aktif secara seksual, siklus bulanan yang terlewat bisa jadi akibat kehamilan. Namun, jika Anda tidak melakukan hubungan seksual, bisa jadi menstruasi yang terlewat adalah karena ketidakseimbangan hormonal, stres, dan diet yang berlebihan. Mintalah pendapat dokter jika jadwal menstruasi Anda amat tidak bisa diprediksi.
   6. Mengapa siklusnya tidak teratur ?
Siklus menstruasi yang tidak teratur biasa terjadi di 5 tahun pertama Anda mendapatkan
menstruasi dan pada wanita yang perimenopausal, dan umumnya penyebab
terutama adalah ketidakseimbangan hormon. Untuk remaja, siklus menstruasi lama-kelamaan akan stabil dengan sendirinya. Kadang, ketidakteraturan periode menstruasi bisa pula terjadi pada wanita di segala usia. Penyebab lainnya adalah stres, penyakit kronis, kecemasan, nutrisi kurang, atau berlebihan olahraga.
   7. Jika ada flek diantara siklus menstruasi harus cemaskah ?
Bagi beberapa orang, flek di antara siklus menstruasi merupakan hal yang normal. Namun,
jika Anda menggunakan alat kontrasepsi, bisa jadi flek itu adalah pertanda luka. Jika Anda
masih melihat adanya flek di antara siklus menstruasi selama 3 bulan berturut-turut di saat bersamaan dengan Anda makan obat kontrasepsi, konsultasikanlah engan dokter anda.
   8. Mengapa ada perasaan ingin buang air besar saat menstruasi ?
Menstruasi memengaruhi pergerakan isi perut Anda. Para periset menemukan bahwa sepertiga wanita merasakan pergerakan tidak normal selama masa menstruasi, dan banyak yang merasa tidak bisa menahan keinginan buang air besar di awal-awal siklus menstruasi. Penyebab utamanya belum diketahui, tapi diperkirakan karena
fluktasi progestron.
   9. Normalkah jika darah haid berwarna hitam ?
Menurut dr Dewi Prabarini, SpOG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari
Brawijaya Woman & Children Hospital, darah haid terdiri atas komponen cairan darah, lendir, dan jaringan dinding rahim (endometrium). Warna darah haid, memang tidak selalu merah segar, tapi bisa agak kecoklatan atau kehitaman.Warna ini sendiri dipengaruhi oleh keadaan asam/basa dan cairan miss V. Penampilan bisa lebih kemerahan jika komposisi darah lebih banyak. Warnanya bisa pudar kecoklatan jika lendir lebih banyak. Dan, warna bisa kehitaman jika jaringannya yang lebih banyak. Jumlah darah haid dan komponennya pun bisa berubah, tergantung kondisi perempuan saat mengalami haid. Misalnya, jika seorang perempuan sedang menderita anemia atau kurang
darah, maka warna darah haidnya akan lebih kehitaman. Yang jelas, kriteria haid normal lebih dilihat dari waktu periodik yang terjadi setiap 21-40 hari, dengan durasi 1-10 hari, dan jumlah pembalut 1-6 pembalut per hari. Bukan dari warna darah yang merah, hitam, atau coklat.
 (dari berbagai sumber).

JANGAN PERNAH MENGELUH,PERTOLONGAN ALLAH PASTI DATANG

Dalam menjalani hidup yang digariskan Allah Swt mungkin ada getir yang kita rasakan. Seperti hidup yang kadang terasa manis, maka kegetiran menjadi sebuah keniscayaan. Hal yang terbaik adalah senantiasa ridha atas ketetapanNya, dan berbuat yang terbaik untuk mendapatkan keridhaanNya. Bukan mengeluh, sebab hanya mereka yang tak beriman yang senantiasa putus harapan.
Seperti kaum muslimin yang menjalani perang Khandaq dalam ayat 214 surat Al Baqarah di muka. Dalam kondisi paling kritis pun, seorang muslim tidak boleh memiliki prasangka buruk terhadap Allah, apalagi mengeluh terhadap kondisi yang berlaku. Ketahuilah pertolongan Allah sungguh amat dekat!

Sore itu Rabu, tanggal 27 Juni 2007 ada sebuah sms masuk ke hp ustadz Burhan. Sms itu berasal dari Abdul Majid rekannya dan berbunyi: NANTI MALAM SAYA MAU KE RUMAH BA’DA MAGRIB, BOLEH GA?
Sang ustadz menjawab: BOLEH, TAPI JANGAN BA’DA MAGRIB. ABIS ISYA AJA YA…. DITUNGGU!
Abdul Majid membalas lagi: JGN DITUNGGU, KARENA MAU “NGEREPOTIN”. ANGGAP AJA DATENG MENDADAK!

Ustadz Burhan tidak membalas sms terakhir dan benar saja begitu shalat Isya telah didirikan, Abdul Majid pun datang ke rumah Ustadz.
Abdul Majid datang ke rumah Ustadz Burhan dengan tampang kusut. Sepertinya dia lagi banyak masalah. Biasa orang sekarang, Hidup sarat dengan masalah! Saking pusing dengan masalahnya ia langsung berkata kepada ustadz dan masuk rumahnya tanpa salam: “Bang Haji, tolongin saya dong pinjemin duit barang tiga juta setengah… Saya lagi pusing nih!”
“Emangnya ada apa Majid?” sang ustadz bertanya balik.
Setahu ustadz Burhan, Abdul Majid adalah anak yang baik. Dia baru berumur 27 tahun dan belum menikah. Meski demikian, Abdul Majid mau memikirkan nasib anak-anak yatim di kampungnya, dan ia pun mendirikan sekolah gratis untuk mereka. Abdul Majid di kampungnya dikenal sebagai tuan guru.
“Begini… saya pernah janji sama anak-anak di sekolah bahwa kalau mereka lulus ujian akhir tahun ini saya mau ajak mereka jalan-jalan ke Jakarta. Semalam saya sudah lihat raport mereka semua. Alhamdulillah mereka lulus! Tapi tiba-tiba saya terbayang janji saya tempo hari. Malam tadi saya kalkulasi, keperluan jalan-jalan adalah tiga setengah juta. Hari Jum’at raport dibagiin dan Sabtu saya mau ajak mereka semua jalan-jalan…. Tolong dong bang haji, pinjemin saya duit tiga setengah juta!”
Ustadz Burhan hanya tersenyum mendengar penuturan Abdul Majid. Tulus sekali anak ini, gumamnya. Demi kepentingan anak-anak yatim sampai sedemikian hebatnya ia memikirkan.
Sambil tersenyum dan menghibur Ustadz Burhan bilang kepada Abdul Majid:
“Begini…. urusan tiga setengah juta gampang nyarinya. Asal elo dan gua malam ini dan besok mau ngerjain tiga hal: 1) Tahajud malam ini. 2) Berdoa sungguh-sungguh sama Allah agar Dia mau kasih duit sejumlah itu, dan 3) Punya duit berapa sekarang di kantong?”
Kalimat terakhir Ustadz Burhan mengagetkan Abdul Majid. Dengan keheranan ia bertanya, “Ada sih 250 ribu..!”
“Boleh gak disedekahin 100 ribu?!” ustadz Burhan bertanya.
Sambil keheranan Abdul Majid bertanya, “Disedekahin ke Antum?”
“Nggak…. sedekahin aja kemana ente mau! Insya Allah kalo tiga hal ini elo kerjain, Allah bakal ngedatengin uang yang kita perluin. Asal kita yakin Allah bakal nolong!”
Pembicaraan antara dua hamba Allah pun terus berlangsung. Hingga waktu menunjukkan lebih dari jam 9 malam. Ustadz Burhan pun menyuruh Abdul Majid pulang.
Namun Abdul Majid belum mau berdiri dari kursi. Maka ustadz pun masuk kamar. Sejurus kemudian dia membawa 5 lembar uang limapuluh ribuan. Uang itu diberikan kepada Abdul Majid dan ia pun menghitungnya.
Abdul Majid mengira bahwa keperluannya sebesar tiga juta setengah akan ditutupi oleh ustadz. Matanya berbinar saat melihat ustadz membawa lembaran kertas berwarna biru itu. Kelima lembar uang itu dihitungnya dihadapan ustadz. Usai menghitung Abdul Majid berkata, “Kok Cuma dua ratus lima puluh ribu doang?” Ia bertanya keheranan, mungkin jumlah yang ia dapati jauh dari harapan.
“Iya… itu cuma segitu doang. Mudah-mudahan itu jadi pancingan. Yang penting jangan lupa tiga hal tadi. Insya Allah pasti akan ada pertolongan!” Ustadz Burhan coba menegaskan.
Tapi Abdul Majid masih belum merasa yakin. Meski sudah diantar hingga ke halaman oleh Ustadz Burhan, ia masih bertanya, “Emangnya bener kalo saya kerjain 3 hal tadi, saya bisa dapat duit Jum’at pagi?” Terlihat raut kebimbangan pada wajah Abdul Majid.
“Jangankan Jum’at pagi, besok pagi pun kalo Allah mau pasti uang itu bisa kite dapetin. Yang penting yakin dan kerjain aja 3 hal itu!” Ustadz Burhan sekali lagi meyakinkan.
Akhirnya Abdul Majid pun pulang bersama sepeda motornya.
Kamis siang pukul 13 tanggal 28 Juni 2007, Abdul Majid mengirim SMS ke nomer ustadz Burhan. Sms itu berbunyi: ASSALAMU’ALAIKUM. SUDAH SIANG GINI SAYA BELOM DAPET 3,5 JT. PADAHAL SUDAH SHODAQOH. ADA CARA LAIN GA?
Dari sms itu, Ustadz Burhan tahu bahwa Abdul Majid sedang panik. Maka beliau pun membalas: KALO UDAH SEDEKAH, SEKARANG DOA AJA YANG SUNGGUH-SUNGGUH DAN BERTAWAKKAL. PASTI ALLAH TOLONG!Lama tidak ada balasan sms dari Abdul Majid. Ustadz mengira bahwa Abdul Majid sudah mendapat pertolongan atas masalahnya. Namun pukul 19:56 ada sebuah sms lagi dari Abdul Majid masuk ke hpnya:
ASTAGFIRULLAHAL’ADZIM. KIRA2 SAYA DOSA APA YA? DO’A SAYA GAK DI QOBUL
Menerima sms itu Ustadz Burhan turut merasa panik. Besok pagi padahal sudah hari Jum’at. Hal yang membuat panik sang ustadz adalah bahwa dirinya telah menggiring Abdul Majid untuk masuk ke jalan Allah Swt demi menyelesaikan permasalahannya. Ustadz Burhan khawatir, andai saja pertolongan Allah itu tidak datang, pasti keyakinan Abdul Majid kepada Allah Swt akan berkurang. Lama Ustadz Burhan berdoa kepada Allah Swt agar dia berkenan memudahkan urusan Abdul Majid. Usai hatinya tenang, sang ustadz membalas sms dengan menuliskan:
ALLAH GAK BUTA & TULI. DIA NGELIAT DAN NGEDENGER APA YANG KITA PERLUIN. TERUS SAJA BERDOA DAN TAWAKKAL! SAYA JUGA BERDOA SEMOGA URUSAN INI AKAN DPT PERTOLONGAN.
Abdul Majid tidak membalas sms. Ustadz Burhan mengira jangan-jangan dia sudah tidak percaya lagi dengan kekuatan doa. Maka Ustadz Burhan pun terus mendoakan Abdul Majid dan urusannya.Hingga saatnya kira-kira pukul 9 pagi di hari Jum’at. Ustadz Burhan mendengar suara dering masuk di hpnya. Namun karena beliau sedang berada dalam kendaraan umum, maka hp itu tidak diangkatnya.Tepat beberapa langkah setelah beliau turun dari metro mini yang ditumpanginya, sekali lagi hpnya berdering. Beliau tidak sempat melihat nomer penelpon pada display hp. Belum lagi beliau berucap salam, terdengarlah suara yang begitu riang di seberang:“Bang haji…. Alhamdulillah, Alhamdulillah! Ini Majid, saya sudah dapat duit tiga setengah juta itu. Bukan pinjem lagi, kebetulan ada orang ngasih… Alhamdulillah!”Mendengar suara gembira itu, ustadz Burhan turut bersyukur. Beliau pun bertanya, penasaran “Bagaimana ceritanya bisa dapet duit itu?”“Entar saya datang ke rumah bang haji deh…. Biar bisa cerita selengkapnya. Sekarang saya mau pulang ke kampung dulu, ngejar pembagian raport. Mudah-mudahan besok pagi bisa bawa anak-anak main ke Jakarta!”Telepon itu pun ditutup dengan diakhiri suara nada riang Abdul Majid. Kini tinggal, ustadz Burhan bertanya-tanya darimana Allah mendatangkan pertolongan itu?Belakangan beliau tahu dari seseorang bahwa bupati dimana Abdul Majid berada memberikan bantuan kepada sekolahnya persis sebesar uang yang dibutuhkan oleh Abdul Majid.
Sungguh pertolongan Allah akan datang, maka janganlah mengeluh!
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Razin disebutkan,
عجب ربك من قنوط عباده و قرب غيثه فينظر إليهم قانطين فيظل يضحك يعلم أن فرجهم قريب الحديث
“Tuhanmu merasa heran dengan keputus-asaan hambaNya padahal pertolonganNya sudah amat dekat. Maka Allah memandangi hamba-hambaNya yang berputus asa. Dia terus tertawa memandangi hamba-hambaNya padahal Dia amat tahu bahwa pertolongannya begitu dekat.”  Tafsir Ibnu Katsir.
DARI:-Ustadz Bobby Herwibowo-